Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Perkelahian di Desa Lumpatan II Sekayu Muba Berakhir Damai
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 11 Juni 2026, 21:33
MUBA, JURNAL SUMATRA – Perkelahian yang melibatkan dua warga Dusun VIII Lumba Jaya, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis Baca Selengkapnya
Berbekal Info Didapat, Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Ini
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kerja keras dan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, kembali ditunjukan oleh Satresnarkoba Polres Lahat. Baca Selengkapnya
Ada Indikasi Pungutan di SMAN 1 Rupit, Kwitansi Pembayaran Seragam Tersebar Luas
MURATARA, JURNAL SUMATRA -Dugaan pungutan terhadap wali murid kembali mencuat di lingkungan SMA Negeri 1 Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Baca Selengkapnya
Wow, Belum Lama Usai Ditertibkan, Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Meledak
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 8 Juni 2026, 20:20
MUBA, JURNAL SUMATRA – Belum lama usai dilakukan penertiban sumur minyak ilegal, bahkan kini polisi tengah gencar melakukan penangkapan mobil pengangkut minyak Baca Selengkapnya
Kasus Rudapaksa Pada Anak Kembali Terjadi Di Ogan Ilir, Kakak Ipar Diringkus Polisi
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Kasus pelecehan seksual pada anak yang dilakukan keluarga dekat kembali terjadi di Ogan Ilir. Anak perempuan sebut Baca Selengkapnya












Komentar