Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Penipu Kelas Kakap Ditangkap Polsek Babat Supat
Kriminal|Sabtu, 29 Mei 2021, 16:50
Muba, jurnalsumatra.com – Polsek Babat Supat Resort Musi Banyuasin mengamankan M. Anggi (21) seorang pelaku penipuan serta penggelapan kendaraan roda Dua, Kamis, Baca Selengkapnya
Gagahi Anak Dibawah Umur Andra Dijebloskan Ke Penjara
Kriminal|Jumat, 28 Mei 2021, 16:22
Lahat, jujurnalsumatra.com – Lantaran diduga telah melakukan persetubuhan (pemerkosaan) terhadap CL (15) seorang pelajar warga Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Pelaku Curat Dibekuk Unit Reskrim Polres Lahat
Kriminal|Kamis, 27 Mei 2021, 14:54
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai menerima laporan dari korban bernama Thrisia Larasati (25) seorang wiraswasta warga Jl RE Martadinata nomor 76 RT 002 Baca Selengkapnya
Giliran Mantan Lurah Pasar Bawah Nginap di Bui
Kriminal|Selasa, 25 Mei 2021, 21:35
Lahat, jurnalsumatra.com – Akhirnya oknum mantan Lurah Pasar Bawah Kecamatan Kota Lahat yang berinisial ES (58) resmi ditahan dan dititipkan ke Hotel Baca Selengkapnya
Johan Dicokok Satresnarkoba Beserta Paket Shabu
Kriminal|Selasa, 25 Mei 2021, 18:31
Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat ungkap kasus tindak pidana Narkotika kembali ditunjukkan tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Baca Selengkapnya












Komentar