Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
46 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat dari Tangan RR
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu, di wilayah hukumnya. Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di OKI, Dua Pengedar Wanita Ditangkap
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penganiayaan DJ Dedek Amel Memasuki Babak Baru, Kedua Belah Pihak Saling Lapor ke Polisi
Kriminal, Lubuk Linggau, Sumsel|Selasa, 26 Mei 2026, 13:07
LUBUKLINGGAU, JURNAL SUMATRA -Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama FDJ Dedek Amel kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak DJ Dedek Amel Baca Selengkapnya
Kurang dari 24 Jam, Polsek Tulung Selapan Ringkus Pelaku Curanmor
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 26 Mei 2026, 12:03
OKI, JURNAL SUMATRA – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polsek Tulung Selapan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Baca Selengkapnya
Tak Dipinjami Handphone UJ Nekad Aniaya Satu Keluarga, Hingga Ditangkap Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Entah setan apa merasuki pikiran tersangka UJ (23), hingga tega menganiaya ayah, ibu, adik, dan nenek kandungnya sendiri. Baca Selengkapnya












Komentar