Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Kasus Dugaan Penipuan 11 Calon Jemaah Umroh, Ini Penjelasan Kapolres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kasus dugaan penipuan terhadap 11 calon jemaah umroh di Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, hingga kini Baca Selengkapnya
Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 22 Mei 2026, 17:43
OKI, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan yang sempat viral Baca Selengkapnya
Diduga Dana Desa Ratusan Juta Diselewengkan, Kades Rantau Telang Jadi Sorotan
MURATARA, JURNAL SUMATRA -Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada Baca Selengkapnya
Kejari OKU Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Ibu Tiri, Tersangka Resmi Ditahan di Rutan Baturaja
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Selasa, 19 Mei 2026, 21:45
OKU, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Baca Selengkapnya
Bejat, Pria di Muba Ini Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 16 Mei 2026, 18:55
MUBA, JURNAL SUMATRA – Lazimnya, seorang ayah wajib melindungi, terlebih anak kandungnya. Namun berbeda bagi WA (40), warga Desa Rukun Rahayu Kecamatan Baca Selengkapnya












Komentar