Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
LAGI!, Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Meledak dan Terbakar
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 28 Februari 2026, 21:02
MUBA, JURNAL SUMATRA – Tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumsel kembali meledak dan terbakar. Insiden berlokasi di Baca Selengkapnya
Publik Pertanyakan Ketegasan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Alkes RSUD Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Belum terlihatnya langkah nyata penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Lahat yang bersumber dari Baca Selengkapnya
Satres PPA dan PPO Polres Lahat Berhasil Menangkap Pelaku TPPO
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Berbekal informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan prostitusi disalah satu hotel di Lahat. Akhirnya Satuan Reserse PPA dan Baca Selengkapnya
Resmob OKU Ungkap Aksi Pencurian, Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Sabtu, 28 Februari 2026, 14:28
OKU, JURNAL SUMATRA – Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu melalui tim Resmob Singa Ogan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan Baca Selengkapnya
Tangani Kasus Korupsi Setwan OKU, Nama Kasi Pidsus Kejari OKU Dicatut Penipu
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Jumat, 27 Februari 2026, 15:41
OKU, JURNAL SUMATRA – Di tengah proses penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan), pihak Kejaksaan Negeri OKU mengingatkan masyarakat Baca Selengkapnya












Komentar