Kronologis upaya paksa, ditegaskan Liespono, pada Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13 WIB, pelaku memenuhi surat panggilan selaku TSK kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dilakukan penahanan setelah terpenuhi syarat Objektif dan Subjektif. “Kini tersangka seorang Ustad tersebut telah diamankan di Polres Lahat, guna untuk proses hukum lebih lanjut kedepannya, terkait kasus Persetubuhan rerhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Din)
Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

News Feed
Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Lempuing Jaya Ditangkap Polres OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 6 Maret 2026, 12:18
OKI, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Unit Reskrim Polsek Lempuing Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Baca Selengkapnya
Aroma Peradilan Sesat dalam Tangkisan Jaksa Terhadap Eksepsi Khairul Anwar
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat pada Rabu (4/3/2026) berubah menjadi medan dialektika hukum yang sengit. Persidangan lanjutan atas Baca Selengkapnya
Berhasil Bongkar Penipuan Online, Kapolres Lahat Terima Penghargaan dari OJK dan Bank BCA
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja sama dalam menjaga stabilitas sektor keuangan di wilayah Kabupaten Lahat, Kapolres Baca Selengkapnya
Satu Lagi Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lagi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu Baca Selengkapnya
Dakwaan Dinilai ‘Kabur’, PH Khairul Anwar Soroti Prematuritas Penegakan Hukum
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sidang lanjutan perkara Khairul Anwar yang disengketakan oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri Baca Selengkapnya












Komentar