“Kini ke-empat orang tersangka diduga Pengedar Narkotika jenis Shabu itu telah diamankan di Polres Lahat berikut BB berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,46 gram, 38 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 8,78 gram, 1 batang pipet plastik yang ujung sudah diruncing, 1 unit timbangan digital, 2 bal plastik klip transparan, 1 unit Smartphone. Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Din)
Empat TSK Terduga Pengedar Narkotika Diamankan Polres Lahat

News Feed
Modus Penipuan Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Lahat, Masyarakat Diminta Lebih Waspada
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Hati-hati sebuah pesan mencurigakan beredar melalui Aplikasi WhatsApp yang mencatut nama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Indra Baca Selengkapnya
Berikan Kepastian Proses Hukum, Unit Satreskrim Polres Lahat dan Korban Temui EJ Travel di Jakarta
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Gerak cepat penyelidikan unit Satreskrim Polres Lahat untuk mengungkap kasus dugaan penipuan 11 Calon Jema’ah Umroh (CJU) di Baca Selengkapnya
Gelapkan Aset Perusahaan, Mantan Karyawan PT GON Ogan Ilir Terus Dicari
OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Dicari, mantan karyawan PT Golden Oilindo Nusantara (GON) yang menghilang setelah dilaporkan terkait perkara dugaan penggelapan. Pelaku Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ungkap Kasus Periode Maret – Juni 2026
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di halaman lamo Mapolres Lahat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) gelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah Baca Selengkapnya
Polres Lahat Lakukan Pemusnahan, 3.750 Orang Terbebaskan dari Bahaya Narkoba
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kerja keras dalam memerangi narkotika, dibawah pimpinan Kasat resnarkoba Polres Lahat, AKP L.A.E Tambunan SH, MH, beserta Kanit Baca Selengkapnya












Komentar