LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di halaman lamo Mapolres Lahat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) gelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba. Giat itu dipimpin Wakapolres Kompol Ardan Ricard Le’Bo SIK., MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP L.A.E Tambunan SH , MH, pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang berasal dari beberapa perkara berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lahat dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juni 2026 ini, juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat, Kadinkes Lahat, Pengacara dan para tersangka.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada para tamu undangan, dan dilakukan pencocokan dengan berita acara penyitaan guna memastikan kesesuaian jumlah serta keabsahannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam cairan pembersih, lalu dibuang agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Sementara itu, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waka Polres didampingi Kasat Resnarkoba menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.
Kasat Resnarkoba mengatakan, selain sebagai bagian dari proses penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tidak akan disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, Satresnarkoba Polres Lahat berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lahat.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan, jelas dia, jenis sabu sebanyak 13,559 gram, yang bisa diamplikasikan jika 1 gram dikonsumsi oleh 10 orang sehingga 13,559 artinya bisa dikonsumsi oleh 135 orang dan bisa dibilang menyelamatkan 135 orang.













Komentar