“Kini kedua TSK telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berikut BB berupa 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja, 19 paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah sepatu boot warna hijau, 1 unit Handphone Android merk Samsung A10 warna hijau dengan berat total keseluruhan 180 Gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)
Kasat Narkoba dan Anggota Ungkap Kasus Narkotika

News Feed
Satlantas Polres Lahat Gelar Operasi Patuh Musi 2026, Beri Edukasi Kesadaran dan Tertib Berlalu Lintas
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat menggelar Operasi Patuh Musi 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober Baca Selengkapnya
Pelaku Curat dan Penadah Motor Curian Diamankan Satreskrim Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan sepeda Baca Selengkapnya
Sisir 25 Lokasi, Polres OKI Ungkap Peredaran Sabu dan Etomidate
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 26 Oktober 2026, 18:24
OKI, JURNAL SUMATRA – Peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga memanfaatkan warga sebagai Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Polsek Merapi Barat Ringkus Pelaku Penikaman Brutal Operator Dozer PT BDS
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Area operasional tambang PT Berkah Daya Sukses (BDS) yang semestinya menjadi tempat mengais rezeki seketika berubah menakutkan dan Baca Selengkapnya
Lima Tahun Buron, Terpidana Penipuan Diciduk Kejari OKU
Kriminal|Senin, 26 Oktober 2026, 17:46
OKU, JURNAL SUMATRA – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil mengamankan Agus Setiawan, terpidana kasus penipuan Baca Selengkapnya












Komentar