Penyelesaian sengketa tentu saja dapat ditempuh melalui jalur hukum, dan mekanisme tersebut tentu saja tersedia, jelas Veris lagi, namun bukan berarti semuanya harus dibawa ke ranah hukum, tapi berdayakan sumberdaya yang ada untuk mengurangi potensi timbulnya konflik melalui jalur mediasi.
“Namun sebelum sampai kepada tahapan tersebut maka proses mediasi haruslah dapat ditempuh ketika menyelesaikan suatu persoalan sengketa, tidak semua permasalahan harus selesai dimeja pengadilan, tujuan hukum itu adalah untuk kepastian hukum, keadilan dan manfaat,” kata Veris.
Selain itu, dijelaskan Veris lagi, dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini harus juga dipahami pemetaan wilayah, dimana yang vokal, dimana yang koperatif, sehingga saat ada masalah yang muncul maka karekteristiknya diketahui dan akan diambil keputusan yang tepat.
“Yang paling penting adalah keterlibatan tokoh masyarakat, jika sudah dituakan maka harus mampu memberikan contoh yang baik, jangan justru terbalik untuk memprovokasi orang lain menjadi tidak baik,” tegas Veris.
Sementara bagi pihak perusahaan, juga harus bisa menanamkan prinsip FPIC dalam melaksanakan investasi. Terang Veris, FPIC (Free and Prior Informed Consent) adalah adalah satu proses yang memungkinkan masyarakat adat dan atau masyarakat lokal untuk menjalankan hak-hak fundamentalnya menyatakan apakah mereka setuju atau tidak setuju terhadap sebuah aktivitas, proyek, atau kebijakan yang akan dilaksanakan di ruang kehidupan masyarakat.
“Warga bisa memberikan persetujuan secara bebas. Banyak perusahaan yang takeover tanpa menyelesaikan (FPIC). Banyak permasalahan yang tidak selesai dengan masyarakat ditinggalkan dan menjadi beban masalah bagi perusahaan yang baru takeover,” tutur Veris.
Dirinya juga menyarankan kepada pemerintah daerah dan stakeholder lainnya, jika memang ada perusahaan yang beroperasi tetapi mengabaikan apa yang disarankan dan tidak mau mencari solusi atas permasalahan yang ada maka sebaiknya ditutup saja.
“Satu permasalahan juga, ketika program CSR yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak menjadi bahasan atau diskusi dengan masyarakat, Namun dalih CSR sudah berjalan. Contoh warga minta pengairan, diberikan sarana olahraga, ini juga menjadi masalah,” terang Veris
Terkait dengan sengketa lahan antara PT. SWA dan masyarakat Desa Sungai Sodong, dirinya mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh jajaran polres OKI dan hal tersebut adalah salah satu upaya untuk meredam terjadinya konflik.
“Itu bagus sekali, sudah kita lihat pada bulan Mei kemarin, itu adanya isu yang berkembang disana yang mengarah pada potensi konflik, mereka turun untuk menjaga dan itulah tugas dan peran Polres untuk menjaga,” tukas Veris.













Komentar