oleh

Komplotan Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Muba 

MUBA, JURNAL SUMATRA – Saddan (33), Sari (29), Kalena alias Kalok (38) dan Paisol Agani (53), yang merupakan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, akhirnya berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba).

Penangkapan terhadap keempat pelaku curat ini, dilakukan seusai komplotan tersebut mencuri 2 unit sepeda motor di Jalan Lettu H Nawawi Gaffar RT. 032 RW. 010 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

“Ketiga tersangka, yakni Saddan, Sari dan Paisol, ditangkap Rabu (23/4/2025) malam. Sedangkan Kalok ditangkap pukul 01.00 WIB, Jumat (25/4/2025), dirumahnya di Desa Danau Cala,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Sabtu (26/4/2025).

Mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH., S.IK., MH. Kasat reskrim juga menjelaskan, keempat tersangka terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dengan perannya masing – masing, sekira pukul 03.35 WIB, Rabu (2/4/2025) lalu

“Sepeda motor yang mereka curi itu, ada didalam rumah kontrakan tempat korban tinggal. Para tersangka nekat mencongkel jendela kontrakan dengan menggunakan obeng, lalu para pelaku membuka pintu kontrakan tersebut,” terang dia.

Setelah berhasil masuk, mereka lalu mengeluarkan 2 unit sepeda motor merk honda beat dan langsung pergi. Lanjut dia, tersangka paisol, pengakuannya, telah membantu untuk menjual sepeda motor dengan harga Rp. 3.800.000,.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ini dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana,” tegas dia. (Ulandari).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed