oleh

Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Merapi Barat Berhasil Ungkap Kasus Curas

“Dari keterangan Winsa, juga telah melakukan Curanmor dan berhasil membawa kabur 1 unit Yamaha RX-King disalah satu rumah kontrakan atau mes di Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur, juga 1 unit honda Vario Pink di Desa Gedung Agung Merapi Timur, Lahat, termasuk, dibeberapa TKP di wilayah Kota Lahat dan Kota Pagaralam,” imbuhnya.

Untuk tersangka N menurutnya, sempat dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh personel Merapi di wilayah Kota Lahat, namun berhasil melarikan diri ke daerah Lintang Kabupaten Empat Lawang.

Dari sini ditegaskannya, Kanit Reskrim Polsek Merapi IPDA Gede berkoordinasi dengan Polres Empat Lawang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka N yang juga merupakan DPO Polsek Muara Pinang Empat Lawang.

“Saat ini pelaku N, informasi dari Polsek Muara Pinang telah berhasil diamankan dan menjalani proses penyidikan. Kalau, dari pengakuan tersangka uang hasil curian selama ini, dibuat berpoya-poya mabok-mabokan dan main judi slot. Tersangka akan kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukum 15 tahun,” tutup Chandra Kirana. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed