LAHAT, JURNAL SUMATRA – Giliran unit reskrim Polisi Sektor (Polsek) Jarai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilaporkan korban Herry Suwarno (49) warga Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, pada (27/4/2025).
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan terjadinya peristiwa penggelapan tersebut pada Sabtu (29/8/2025) sekira pukul 08.30 WIB.
Berawal korban Herry Suwarno diajak oleh tersangka Ardo Sastra (26) warga Desa Muara Gelumpai, untuk pergi kerumah seorang rekannya bernama Opit.
Setibanya, sambung Liespono, mereka duduk di teras rumah Opit, tak lama berselang, tersangka Ardo Sastra keluar dengan alasan hendak membeli rokok, namun, tak kunjung kembali.
“Setelah 10 menit berlalu, korban menanyakan keberadaan motornya kepada anak Opit yakni, Cantika Fitri Kirania (16) wanita polos ini pun mengatakan, bahwa motor tersebut, dipakai oleh Ardo Sastra,” ujar Liespono, pada Jum’at (29/8/2025).
Keesokan harinya, kata Liespono, korban dan keluarganya menemui Ardo Sastra dan meminta motornya dikembalikan. Lalu, tersangka Ardo Sastra berjanji akan mengembalikan motor pada pukul 15.00 WIB, tetapi janji itu tidak dipenuhi alias tidak ditepati.
Untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Liespono, karena sepeda motor miliknya tak kunjung kembali, korban Herry Suwarno memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jarai, Polres Lahat pada 27 April 2025. Akibat dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000′-.
Lalu berbekal laporan korban, kata Liespono, Polsek Jarai melakukan pemanggilan terhadap Ardo Sastra sebanyak dua kali. Namun, terduga pelaku tak pernah mengindahkan pemanggilan itu (Tidak Pernah Hadir-red), pada Rabu 27 Agustus 2025, sekira pukul 22.20 WIB, personel Polsek Jarai mendatangi rumah Ardo Sastra dan membawanya kekantor Polsek guna diperiksa.
“Nah, saat setelah diperiksa petugas, Ardo Sastra mengaku perbuatannya dan motor merk Honda Beat tersebut, telah digadaikan kepada seorang berinisial Bakok (belum tertangkap) seharga Rp.4.000.000-‘,” ulasnya.
Terakhir, disampaikannya, berdasarkan pengakuan tersebut, Ardo Sastra ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Saat ini, tersangka telah ditahan dan berkas perkara sedang dalam penyidikan lebih lanjut guna proses hukum kedepan,” pungkas Liespono. (D1N)













Komentar