oleh

‘Nyanyian’ Salah Satu Tersangka, Polisi Temukan Ladang Ganja di Lahat 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Gerak cepat dibarengi kekompakan sesama anggota. Kini jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti berhasil temukan ladang ganja disela tanaman kopi.

Ladang berisi 23 batang tanaman ganja dengan ketinggian +- 1 meter, ditemukan di daerah Talang Ayek Besame Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat.

Temuan ini, bukti kerja keras jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E Tambunan SH, MH, Kanit Idik I Sat Resnarkoba IPDA Noprianto SH, dan unit reskrim Polsek Tanjung Sakti.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Rabu (29/10/2025), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat di back-up Polsek Tanjung Sakti berhasil temukan ladang ganja, dan telah mengamankan puluhan batang tanaman ganja,” ujarnya.

Penemuan ladang ganja tersebut, jelas dia, hasil pengembangan dari 3 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, berhasil ditangkap sekira pukul 00.10 WIB, pada Sabtu (25/10/2025) lalu.

“Pengedar tersebut ialah Fibi (36), Candra (27) dan Dindin (31). Ketiganya diciduk saat sedang dirumah tersangka Candra, berada di Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Lahat,” ungkap dia.

Barang bukti cukup besar, jelas dia lagi, didapat dari Fibi warga Desa Kepala Siring, yakni 3.497 gram ganja kering, 51.76 gram sabu, serta 1 pucuk Senpira jenis revolver berikut 4 butir amunisi kaliber 9 mm warna emas.

“Sedangkan dari tersangka Candra, Polisi mengamankan ganja seberat 550 gram, dan dari Dindin warga Desa Pulau Panas, berupa 1 paket kecil ganja seberat 4,64 gram, ditemukan disaku celananya,” terang dia.

Setelah diamankan, satu dari ketiga tersangka tersebut ‘bernyanyi’ cukup merdu, lanjut dia, sehingga membawa jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dan personil Polsek Tanjung Sakti ke suatu tempat.

“Tepatnya di Talang Ayek Besame Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI. Disana, didapati 23 batang tanaman ganja dengan ketinggian +- 1 meter, disela tanaman kopi,” tandas dia.

Selain temuan itu, yang menambah deretan barang bukti. Sambung dia, sebelumnya telah diamankan juga 3 timbangan digital, 5 ball plastik klip, 1 unit mobil Carry warna hitam Nopol BG 8244 WA, diduga digunakan untuk transaksi.

“Ketiga pengedar sabu dan ganja ini, akan kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tegas dia. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed