Dan, tegas dia, diakui tersangka bahwa semua barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya, didapat dari orang tidak dikenalnya, mengaku asal Kecamatan Lintang Kabupaten Empat Lawang.
“Semua barang bukti didapat di TKP, berikut tersangka, dibawa oleh personil Sat Resnarkoba ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (D1N)













Komentar