oleh

Gerak Cepat, Polsek Merapi Barat Berhasil Tangkap Pelaku Anirat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 Jam, unit reskrim Polsek Merapi Barat, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat (Anirat) yang korbannya mengalami luka serius.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Peristiwa penganiayaan terjadi Senin 05 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di Ataran Cambah Lade, Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,” ungkap dia, Rabu (7/1/2026).

Kala itu, jelas dia, tepatnya di area PT. MIP, pelaku BDM asal Kecamatan Merapi Barat, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Kejadian bermula saat pelaku datangi lokasi PT. MIP untuk mempertanyakan kegiatan pendosoran tanah dilakukan pihak perusahaan untuk pembuatan jalan hauling, lalu terjadi perselisihan antara pelaku dan korban,” ujar dia.

Dalam keadaan emosi, kata dia lagi, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam.

“Akibatnya, korban alami luka bacok di bagian belakang kepala, luka pada jari telunjuk tangan kiri serta luka lecet di bagian belakang badan,” terang dia.

Usai kejadian, korban menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari pelaku. Lanjut dia, Sementara pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

“Korban kemudian dibawa ke klinik kesehatan PT. MIP untuk mendapatkan pertolongan pertama, dan selanjutnya dirujuk ke RSIA Adelliah Lahat guna menjalani perawatan medis lanjutan,” tandas dia.

Lalu, sambung dia, setelah menerima laporan kejadian, personel Polsek Merapi Barat dengan gerak cepat langsung mendatangi TKP, dipimpin oleh Kanit reskrim Polsek Merapi Barat, IPDA Oki Prasetiya SH.

“Tidak berselang lama, petugas berhasil amankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Merapi Barat guna dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.

Tambah  dia, pelaku akan disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nopol BG 3269 EI, satu bilah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya,” tutur dia.

Ditegaskan dia, Polres Lahat akan memproses setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed