“Kemudian, dari pengajuan yang seharusnya tidak lolos verifikasi tersebut, namun karena adanya salah satu pihak dari BSI, yakni SN, akhirnya dapat terealisasi dan dana pun dicairkan,” terangnya.
Dari fakta yang diperoleh, uang tersebut sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus PT KIM. Ia menambahkan, seperti yang dilakukan oleh SS, dana tersebut digunakan untuk usaha, namun mengalami kerugian sehingga tidak dapat mengangsur.
“Dengan kondisi tersebut, kredit menjadi macet atau gagal bayar, sedangkan di pihak BSI terdapat jaminan berupa 97 Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI,” pungkasnya. (Choe)












Komentar