oleh

Gabungan Ormas dan Aktivis Bakal Demo Terkait Tongkang Angkutan Batubara

Selain itu, pihaknya juga menyoroti izin pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan oleh angkutan batubara untuk aktifitas bongkar muat yang juga diduga belum ada izin. Karena, izin tersebut memerlukan sejumlah dokumen pendukung yang harus terpenuhi salah satunya adalah amdal.

“Kemungkinan besar belum ada izinnya terutama untuk alur sungai Musi yang rutenya berbelok belok. Ini juga jadi pertanyaan kami untuk dijawab oleh Pemkab Muba terutama Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Musi Banyuasin, Musni Wijaya memastikan bahwa izin melintasi alur Sungai Musi maupun izin terminal khusus untuk pelabuhan bongkar muat batubara sampai saat ini belum ada izin.

“Baik izin melintasi Sungai Musi maupun izin terminal khusus. Kami akan segera croscek ke lapangan dan menghentikan aktivitas ini, ” kata Kadishub Muba, Minggu (11/1/2026) saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp nya. (Ulandari)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed