PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Sakun, warga Semidang Alas bersama warga lainnya di Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam Provinsi Sumsel memasang kawat berduri pada 3 jalur pintu air, lokasi proyek daerah irigasi Lematang, Rabu (14/1/2026)
Pemagaran tersebut, buntut kekesalan atas ketidakjelasan ganti rugi lahan perkebunan kopi milik warga terdampak proyek irigasi Lematang, sehingga lahan tersebut sampai saat ini belum digarap, bahkan untuk cetak sawah juga tak dapat dilakukan sesuai rencana awal.
Sakun salah satu pemilik lahan, mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak kontraktor dan Kasatker Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Bersama warga lainnya, kami sampaikan bahwa ada ribuan meter lahan yang belum ada ganti rugi dan tak bisa digarap, karena dampak proyek irigasi Lematang tersebut.” kata Sakun.
Memang ada pemberitahuan dari Satker, mereka berkoordinasi dengan Abel, pegawai kantor Pengadilan. Lanjut dia, dan Satker mempersilahkan warga ajukan surat permohonan ganti rugi.
“Warga sudah mengirimkan surat permohonan tersebut, namun terlalu banyak ketentuan persyaratan dari pihak BPN,” keluh Sakun.
Sakun menjelaskan, siring sekunder ada 4 pintu pada proyek tersebut, 3 titik tepat berada di lahan kebun kopi miliknya, sehingga hancur.
“Kami warga bukan tidak mendukung adanya pembangunan irigasi, namun pemerintah juga harus memikirkan lahan kami yang sudah digunakan proyek irigasi tersebut,” tegasnya.
Sakun dengan tegas meminta agar dilakukan pengkajian ulang lahan yang terpakai oleh proyek Irigasi Lematang dan BPN kota Pagaralam lakukan ukur ulang.
saya yakin kalau di lakukan pengukuran ulang lahan akan lebih luas dari perkiraan dan catatan laporan awal pergantian, karna pakta lapangan semua melebar.”tegasnya.
“Kami sebagai warga sudah berupaya menjalin komunikasi intensif dengan para pengambil kebijakan dalam proyek itu, namun tak digubris,” ungkap dia.
Setiap ditemui, tambah dia, pihak BPN terkesan sangat mempersulit proses dengan berbagai alasan dan aturan.
“Padahal ini jelas lahan saya, ada sudah sertifikat dan juga sporadik. Bukankah saat dulu dilakukan pengukuran, sudah jelas semua. Kenapa saat mau urus ganti rugi, yang dananya sudah di titipkan di kantor Pengadilan. Sangat sulit,” pungkas dia, (09/PA/Kaci)












Komentar