LAHAT, JURNAL SUMATRA – TW (45) dan RJ (33), kedua pengedar narkotika jenis sabu ini berhasil dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lahat pimpinan Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan SH, MH, sekira pukul 00.15 WIB pada Jum’at (16/1/2026).
“TW asal Jalan Letnan Marzuki RT 001 RW 001 Kelurahan Talang Jawa Utara Lahat, dan RJ (33) asal Desa Tanjung Lontar Merapi Timur, Lahat,” ujar Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, Sabtu (17/1/2026).
Keduanya ditangkap dirumah tersangka TW berada di Srinanti Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat. Lanjut dia, bermula dari info yang didapat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“TW dan RJ, kedua pengedar sabu ini ditangkap saat sedang berada di dalam kamar. Hasil penggeledahan, didapati 3 paket diduga sabu, ditemukan bawah kasur tepat di bawah tersangka,” ungkap dia.
Juga, lanjut dia, ditemukan 1 set alat hisap sabu / bong beserta 1 batang kaca pirek, di dalamnya berisi kristal putih diduga sabu dalam kamar itu, dan 1 unit Hp Oppo A18 warna hitam milik tersangka.
“Diakui tersangka TW, sabu tersebut benar miliknya yang dibeli oleh RJ. Lalu tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP, dibawa oleh personil Sat Resnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. (D1N)













Komentar