“Pada waktu itu, November 2025, saat pengambilan rekomendasi dana BOS, jumlah uangnya sedikit. Lalu bapak nyeletuk, ‘uang aku nih cuma Rp10 juta saja yang keluar tiga bulan ini, bagaimana bisa kembali uang mahar Rp30 juta’. Pernyataan itu disampaikan Bapak Feros dan disaksikan para guru lainnya,” ujarnya.
Sebagai bendahara, lanjut dia, wajar jika dirinya bertanya. Apalagi Feros menyampaikan bahwa ia bisa menjabat Plt. Kepala Sekolah dengan membayar mahar Rp30 juta. Hal tersebut membuat pihaknya bingung, sebab kepala sekolah sebelumnya tidak menggunakan uang mahar sama sekali, bahkan tidak sepeser pun.
“Kami ini penasaran, jadi wajar bertanya siapa yang meminta. Kami bertanya apakah Kabid, dijawab bukan karena dia kawan. Lalu disebutkan untuk Disdik, dua orang. Ia menyebut Pak Sekdin dan satu orang lagi, namun saya lupa. Pernyataan itu disampaikan saat kami sedang ramai-ramai,” tandasnya.
Terpisah, Irban IV Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten OKI, Andika Fatra mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan memperoleh klarifikasi dari Plt. Kepsek SDN 2 Serigeni Baru Kecamatan Kayuagung beserta para guru.
“Keterangan yang didapatkan kurang lebih sama seperti yang telah disampaikan. Untuk tindak lanjut, seluruh keterangan yang diperoleh akan kami kaji lebih lanjut,” pungkasnya singkat. (Choe)













Komentar