oleh

Kasus Peta Desa 2023, Kejari Lahat Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang tunggu kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, dilaksanakan Press Conference, terkait kasus korupsi Peta Desa Tahun 2023. Pada Selasa (27/1/2026).

kegiatan tersebut Kajari Lahat Teuku Luptansya Adhyaksa Putra SH., MH, didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi Barang Bukti, dan anggota Intelejen.

Kajari Lahat Teuku Luptansya Adhyaksa Putra SH., MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi peta desa tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Tanggal 9 Januari 2026 An. Terpidana Darul Efendi dan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg An. Terpidana Angga Muharam, tanggal 9 Januari 2026,” ungkapnya.

“Adapun uang yang berhasil diselamatkan dalam perkara ttersebut sejumlah Rp.1.614.220.000,00 (satu milyar enam ratus empat belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebagai penyelamatan dari kerugian Keuangan Negara,” tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 18 uu no 20 tahun 2001 Jo Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

“Komitmen kita, terus mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas demi kepentingan negara dan masyarakat,” tegasnya. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed