Selain itu, implementasi PKS ini dinilai mendukung penerapan prinsip good corporate governance di tubuh Perumda Tirta Raja. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi nilai utama yang diperkuat melalui mekanisme tera dan tera ulang yang terstandar.
Pemerintah Kabupaten OKU berharap kerja sama ini dapat menjadi fondasi dalam peningkatan kepercayaan publik terhadap layanan air minum daerah. Dengan sistem pengukuran yang presisi, masyarakat diharapkan merasa lebih tenang dan yakin terhadap keadilan dalam setiap tagihan air yang diterima.
Ke depan, Perumda Tirta Raja bersama Disperdagrin OKU berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengembangan layanan. Tidak menutup kemungkinan, kerja sama serupa akan diperluas ke aspek lain yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan peningkatan mutu pelayanan.
PKS tera dan tera ulang meter air ini menjadi bukti bahwa peningkatan layanan publik tidak hanya berbicara soal infrastruktur, tetapi juga presisi dan kejujuran dalam pengelolaan. Langkah konkret ini diharapkan membawa nilai tambah bagi masyarakat serta keberlanjutan layanan air minum di Kabupaten OKU (Win)













Komentar