LAHAT, JURNAL SUMATRA – Berbagai isu miring terkait kelengkapan izin dan lainnya, belakangan ini terpa aktifitas pertambangan CV DS Permata yang beroperasi di kawasan Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, kian deras. Sehingga, membuat Direktur CV DS Permata angkat bicara.
“Kalau boleh jujur, saya cukup kesal. Belakangan ini, aktifitas CV DS Permata di Desa Gunung Kembang Merapi Timur, Lahat, selalu diterpa berbagai isu miring, salah satunya terkait soal perizinan,” ungkap Direktur CV DS Permata, Ahmad Solehan, pada Sabtu (7/2/2026).
Alhamdulillah, diakui Ahmad Solehan, untuk aktifitas CV DS Permata menggali pasir dan batu (Sirtu) dilokasi tersebut, sejak tahun 2019 silam badan usaha kita telah mengantongi izin penambangan.
“Kalau sebelumnya, Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten selama 5 tahun sekali. Nah, kalau sekarang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Provinsi Sumsel ini berlakunya 3 tahun sekali,” ulasnya.
Dijelaskan Ahmad Solehan, untuk dapat mengantongi izin resmi dari Provinsi Sumsel, bukan segampang membalikkan telapak tangan, butuh proses yang cukup panjang.
“Karena, sebelum dikeluarkan SIPB oleh Pemprov Sumsel, dievaluasi terlebih dahulu. Mulai persyaratan, pengecekan kelengkapan dan persetujuan dukungan lainnya. Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat baru keluar izinnya,” terang dia.
“Izin yang mengeluarkan An.Gubernur Sumsel Kepala DPMPTSP, Kadis lingkungan hidup dan pertanahan, Dinas energi dan sumber daya mineral, balai besar izin lingkungan,” tambah dia.
Untuk diketahui, sambungnya, dengan beraktivitas nya CV DS Permata menggali pasir dan batuan (Sirtu), saat ini, telah mempekerjakan belasan warga desa setempat, dan paling utama pajak serta pendapatan untuk pemerintah desa setempat.
Izin yang telah dikantongi oleh CV DS Permata yang beralamat di Jalan Lintas Nomor 44 Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. NIB: 9120304672713. NPWP : 91.817.271.9-309.000, dengan luas 48,56 Ha, lokasi penambangan di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Dengan kelengkapan diajukan, sehingga CV DS Permata dinyatakan lengkap administrasi teknis untuk penerbitan surat izin penambangan batuan sesuai rekomendasi teknis dinas energi dan sumber daya mineral Provinsi Sumsel Nomor: 500.10.2.3/494/DESDM/2025 tanggal 3 juli 2025.
Perpanjangan surat Direktur CV DS Permata no: 035/DIR/DSP/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 hal Permohonan Perpanjangan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk tahun 2026. (D1N)













Komentar