PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Polres Pagaralam di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana kekerasan seksual.
Kali ini unit PPA Satreskrim Polres Pagaralam menangani secara serius perkara dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya. Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025.
Laporan tersebut, terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagaralam, yang akibatkan korban alami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah periksa 7 orang saksi dan juga korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan saksi ahli pidana. Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian.
Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB (35) eks kepala kantor pos Pagaralam sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau pasal 6 huruf (a) undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, S.H., menyampaikan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagaralam selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.(Kaci)









Komentar