MURATARA, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,94 gram.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/-05/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 8 Februari 2026.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DAA (25), warga Desa Beringin Makmur II, dan S (25), seorang perempuan yang merupakan pasangan dari DAA. Keduanya diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman sebuah rumah yang berada di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Adhitama, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Marhan menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga dinyatakan positif dan diduga berperan sebagai kurir. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,94 gram,” ujar AKP Marhan.
Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolres Muratara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(AkaZzz)













Komentar