oleh

Dishub Muratara Putar Balik Truk Batu Bara, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menghentikan dan memutarbalikkan truk pengangkut batu bara yang nekat melintasi wilayah Muratara, Rabu (11/02/2026).

Penindakan tersebut dilakukan terhadap sopir truk yang mengabaikan imbauan Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batu bara melintas di wilayah Muratara. Diketahui, larangan tersebut telah diberlakukan sejak 3 Januari 2026 hingga Februari 2026.

Larangan itu secara tegas melarang seluruh kendaraan angkutan batu bara melintasi Kabupaten Musi Rawas Utara, guna menjaga ketertiban lalu lintas serta mengantisipasi gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Muratara, Hendri, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

“Kami bekerja sesuai dengan arahan Gubernur dan perintah Bupati. Tidak pernah sekalipun kami meloloskan kendaraan bermuatan batu bara yang melintas di wilayah Muratara,” tegas Hendri.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara intensif, baik siang maupun malam hari, termasuk pada akhir pekan. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

“Seluruh jajaran Dishub Muratara konsisten menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya, larangan ini harus dipatuhi, dan kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kembali mengimbau kepada seluruh perusahaan dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat di wilayah Muratara.(AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed