LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satreskrim yang dipimpin Kasat AKP Ridho Prandani SP.d., SH, melalui Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE, telah berhasil membongkar kasus pencurian terjadi di City Mall Desa Manggul sekira pukul 18.30 WIB, Ahad (11/2/2026).
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, pengungkapan berbekal laporan dari korban bernama Tessa Fransiska warga Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
“Usai menerima laporan dari korban yang merupakan seorang karyawan swasta ini, dan diperkuat dari keterangan sejumlah saksi, sehingga, tersangka CS warga Jalan Komala Sari Nomor 085 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dapat kita amankan,” ujar Liespono, pada Rabu (18/02/2026).
Jelas dia, Handphone Samsung A36 milik korban diletakkan didalam jok sepeda motornya. Namun, pada saat hendak pulang, teman korban sempat membuka jok motor dan meletakkan makanan ke dalam jok sepeda motor yang dipakai korban.
“Usai dari lokasi, keduanya pulang kerumah dan ternyata Handphone korban sudah tidak ada lagi didalam Jok motor tersebut. Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian ini, ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti,” tandas dia.
Lanjut dia, pada Selasa 17 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, anggota piket reskrim menerima seorang laki-laki dari Opsnal Jagal Bandit Polres Lahat, lalu, tersangka diamankan di Polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.
“Kini, tersangka berinisial C.S telah kita amankan di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti (BB) berupa 1 unit Handphone Samsung A36 warna Biru beserta kotak,” pungkas dia. (D1N)













Komentar