MURATARA, JURNAL SUMATRA -Dugaan praktik pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara. Temuan awal menyebut adanya indikasi manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 tahun 2024 hingga 2025 yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah bersama bendahara untuk kepentingan pribadi.
Informasi tersebut, Jumat (20/2/2026) diperoleh dari keterangan salah satu wali murid yang mengaku adanya dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah. Warga tersebut menyebut pengelolaan dana dinilai tidak transparan dan diduga hanya menguntungkan oknum tertentu.
Sejumlah temuan awak media menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran penggunaan anggaran pada beberapa komponen utama BOS tahap 1 tahun 2024–2025.
Dugaan Mark-up Anggaran 2024 – 2025:
1. Administrasi kegiatan sekolah Rp36.150.500 (2024 tahap 1)
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp18.423.000 (2024 tahap 1)
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp23.805.000 (2025 tahap 1)
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp40.790.500 (2025 tahap 1)
Total anggaran puluhan juta rupiah pada empat komponen tersebut dicurigai mengalami penggelembungan. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya transparansi, akuntabilitas, serta minimnya partisipasi publik dalam pengawasan pengelolaan dana sekolah.
Pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut juga dinilai tertutup. Oknum kepala sekolah diduga tidak menjalankan secara optimal petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Secara hukum, penyimpangan dana BOS yang merugikan keuangan negara dapat dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat, mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, Kepala Sekolah Candra Priadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dengan nomor 0822-8033-xxxx belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.(AkaZzz)













Komentar