LAHAT, JURNAL SUMATRA – Proyek peningkatan jalan usaha tani pematang panjang di Desa Benua Raja, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh APBD Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp951.000.000,- tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Land Construction ini disinyalir sarat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi temuan terkait kualitas pengerjaan beton jalan tersebut.
Temuan dugaan pelanggaran spesifikasi sejumlah kejanggalan yang berhasil dihimpun oleh tim di lapangan meliputi,
- Ketiadaan plastik alas beton, Sepanjang kurang lebih 200 meter pengerjaan, diduga kuat pihak kontraktor tidak menggunakan hamparan plastik sebagai dasar beton. Hal ini sangat vital untuk menjaga kadar air semen agar tidak terserap tanah, yang berdampak langsung pada kekuatan struktur beton.
- Manipulasi ketebalan beton, ketebalan beton yang seharusnya mencapai 20 cm diduga hanya dilakukan pada bagian sisi kiri dan kanan saja (curi ketebalan), sementara bagian tengah disinyalir jauh lebih tipis dari kontrak yang disepakati.
- Absennya pengujian core drill, hingga tahap tertentu, diduga kuat tidak dilakukan pengambilan sampel core drill sama sekali untuk menguji mutu dan ketebalan beton secara objektif.
Menanggapi hal ini, sejumlah aktivis masyarakat di Kabupaten Lahat menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat memberikan celah bagi oknum kontraktor untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan kualitas infrastruktur bagi petani.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait untuk segera melakukan audit internal dan investigasi lapangan. Jangan sampai uang rakyat senilai hampir satu miliar rupiah ini terbuang sia-sia karena ulah kontraktor nakal yang hanya mengejar profit tanpa memedulikan mutu,” ujar Ganda, salah satu perwakilan aktivis masyarakat Kabupaten lahat.
Ia juga menambahkan bahwa jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk mengurangi volume atau kualitas pekerjaan, maka kontraktor harus diberikan sanksi tegas, mulai dari blacklist perusahaan hingga proses hukum sesuai undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Land Construction maupun Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan pada proyek peningkatan jalan usaha tani tersebut.(Kaci)












Komentar