Untuk diketahui sebelumnya, persoalan lahan yang disampaikan masyarakat Desa Banjarsari ini dari hasil banding dan keputusan Mahkamah Agung (MA) Lahan yang dipersoalkan didalam IUP OP PT BGG objek sengketa terletak didesa Banjarsari kecamatan Merapi Timur. Sedangkan didalam IUP OP PT BGG No: 503/194/Kep/Pertamben/2010 wilayah lokasi penambangan terletak di wilayah Desa Muara Lawai, Tanjung Jambu, Prabumenang, dan Desa Gedung Agung. Begitu juga hasil Keputusan PTUN Palembang memutuskan lahan yang dikelola PT BGG memang benar didalam IUP milik perusahaan. (D1N)
oleh Editor : Choemaini
Unras Masyarakat Banjarsari ke Kantor Bupati Lahat Dikawal Ketat Aparat Gabungan













Komentar