Mereka hanya berharap ada solusi yang memungkinkan aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa tekanan yang dinilai memberatkan sebagian besar pedagang lama.
“Kami ingin persoalan ini selesai secara baik-baik. Kami tidak ingin ada konfrontasi,” ujar Arif. Ia menilai keberadaan Pasar Atas Baturaja selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga.
Karena itu, penyelesaian masalah harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Pernyataan itu disambut sejumlah pedagang yang hadir dalam rapat dan berharap DPRD dapat menjadi penengah antara kepentingan aturan dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD OKU, Densi Hermanto, mengatakan pihaknya telah mempelajari data awal sebelum rapat berlangsung. Dari hasil pembahasan pendahuluan, kata dia, persoalan terbesar yang membingungkan pedagang adalah mekanisme denda.
DPRD, menurut Densi, memahami bahwa aturan harus ditegakkan. Namun ia menilai masih perlu dicari formulasi yang tidak memberatkan pedagang dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kita mencari solusi terbaik. Apakah denda masih memungkinkan untuk dikurangi atau pembayaran dilakukan secara bertahap, itu yang sedang kita cari,” kata Densi.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin kebijakan yang diambil justru menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh pihak diminta membuka ruang kompromi tanpa harus melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah maupun kebijakan Perumda Pasar Kabupaten OKU.
Densi juga menegaskan langkah yang selama ini dilakukan Perumda Pasar sebenarnya sudah sesuai dengan aturan dan perda yang berlaku. Namun, menurut dia, penyelesaian persoalan tidak bisa hanya berhenti pada aspek legal formal semata.
DPRD meminta para pedagang tetap mematuhi ketentuan yang ada, termasuk soal pembatasan kepemilikan kios. Berdasarkan aturan, seorang pedagang tidak diperbolehkan menguasai lebih dari dua kios dalam satu kawasan pasar.
“Terkait kepemilikan kios, kalau lebih dari dua unit silakan dilepas karena masih ada pedagang lain yang membutuhkan,” ujar Densi. Ia juga menanggapi sejumlah tuntutan pedagang yang meminta pergantian Direktur Perumda Pasar.
Menurut dia, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian direktur sepenuhnya berada di tangan bupati. DPRD hanya memastikan pelaksanaan perda berjalan sesuai ketentuan dan tidak keluar dari mekanisme hukum yang berlaku di daerah.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kabupaten OKU, Radius Susanto, mengatakan pihaknya tidak bisa secara sepihak menghapus atau mengurangi denda pedagang. Menurut Radius, aturan mengenai denda telah diatur secara jelas dalam perda dan ketentuan internal perusahaan daerah. Jika ada usulan penghapusan atau pengurangan denda, maka diperlukan revisi aturan yang menjadi dasar hukum penerapan sanksi administrasi terhadap para pedagang yang menunggak kewajiban pembayaran kios.













Komentar