“Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Sementara, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, pada Selasa (2/6/2026).
Ditegaskannya, pelaku Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia melanggar Pasal 466 Ayat 2 dan 3 UU no. 1 tahun 2023 Kitab UU Hukum Pidana. (D1N)













Komentar