oleh

Kasus Penganiayaan Tewaskan Korban, Berhasil Diungkap Unit Pidum Polres Lahat 

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Sementara, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, pada Selasa (2/6/2026).

Ditegaskannya, pelaku Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia melanggar Pasal 466 Ayat 2 dan 3 UU no. 1 tahun 2023 Kitab UU Hukum Pidana. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed