MURATARA, JURNAL SUMATRA -Pemerintah Desa (Pemdes) Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bersama perangkat desa, anggota Linmas dan masyarakat melakukan pembongkaran serta pembakaran dua pondok yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua pondok yang berada di Kampung I dan Kampung IV Desa Maur Lama tersebut selama ini disebut-sebut warga sebagai lokasi berkumpulnya para pengguna maupun pengedar narkoba yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan lingkungan.
Tindakan tegas Pemdes Maur Lama dilakukan setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat serta surat resmi dari Forum Radar Jejak Hitam Bisnis Legal Nomor: 0155/FR-JHBI/PMH/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Maur Lama.
Dalam surat tersebut, tim pemantau Forum Radar Jejak Hitam Bisnis Legal menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan aktivitas yang menjadi perhatian serius. Di antaranya adanya dugaan bisnis ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Maur Lama, yang diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, lokasi yang dimaksud juga diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Melalui surat itu, pemerintah desa diminta untuk memberikan teguran, melakukan peninjauan lapangan, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Bahkan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu tujuh hari, pihak pelapor akan membawa persoalan tersebut ke aparat kepolisian hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut serta berbagai keluhan masyarakat. Kepala Desa Maur Lama, Muhammad Saad, bersama perangkat desa, Linmas, dan warga setempat langsung mendatangi lokasi yang berada di kawasan kebun sawit dan kebun karet milik warga.
Saat tiba di lokasi, rombongan tidak menemukan seorang pun berada di dalam pondok. Namun, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, seperti alat pengisap sabu, korek api, serta berbagai barang lainnya yang berserakan di sekitar pondok.
”Hari ini kami mendatangi lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat berkumpul para pengguna dan pengedar narkotika. Keberadaan pondok-pondok tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat karena dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan lingkungan,” ujar Muhammad Saad.













Komentar