Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tulung Selapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Choe)
oleh Editor : Choemaini
Polisi Ungkap Pencurian Sarang Walet, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Menyeberang ke Bangka













Komentar