oleh

Ratusan Aduan Masuk ke Pemkab OKI, 82 Persen Laporan Warga Berhasil Ditindaklanjuti

Menurutnya, penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengaduan pemerintah.

“Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data agar masyarakat merasa aman dalam menyampaikan laporan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan Azim Baidillah menjelaskan, pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip no wrong door policy.

Melalui prinsip tersebut, setiap laporan, aspirasi, maupun permintaan informasi masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal akan tetap diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan.

Azim menambahkan, sistem pengaduan yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi digital pemerintahan agar pelayanan publik semakin partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Melalui lokakarya ini, Pemkab OKI mendorong percepatan integrasi seluruh kanal pengaduan daerah ke dalam SP4N-LAPOR! sebagai sistem nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara lebih cepat, tepat, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten OKI. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed