oleh

Sinergi Pemkab OKI dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah

OKI, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan tata kelola pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Sinergi tersebut menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten OKI.

Komitmen bersama itu disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Pajak Nasional yang digelar Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada wajib pajak teladan, desa berprestasi, serta mitra strategis yang dinilai berkontribusi dalam mendukung pengelolaan pajak daerah.

Wakil Bupati OKI Supriyanto mengatakan, pajak daerah memiliki peran penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mengapresiasi BPPD beserta seluruh mitra strategis yang terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah. Wajib Pajak Teladan yang menerima penghargaan hari ini menjadi contoh bahwa kepatuhan pajak memberikan kontribusi langsung bagi pembangunan Kabupaten OKI,” ujar Supriyanto.

Ia menegaskan, pemberian penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat.

Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada desa dan kelurahan dengan capaian terbaik dalam pengelolaan pajak daerah agar menjadi motivasi bagi wilayah lainnya untuk meningkatkan kinerja dan kepatuhan.

“Saya berharap BPPD terus menghadirkan pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah semakin meningkat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Gede Widhartama menyampaikan, bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, pendampingan, dan pembinaan guna meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Menurutnya, ke depan pengawasan wajib pajak akan didorong melalui pemanfaatan teknologi digital agar proses pemantauan semakin efektif.

“Ke depan, kami mendorong pengawasan wajib pajak secara real-time melalui integrasi teknologi, termasuk pemanfaatan dashboard pemantauan CCTV, sehingga potensi selisih pelaporan pajak dapat diminimalkan,” jelas Gede.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed