Ia menambahkan, digitalisasi pengawasan diharapkan mampu menciptakan sistem self-assessment yang lebih transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas agar iklim investasi serta dunia usaha di Kabupaten OKI tetap berkembang.
“Kami berharap masa pembinaan selama tiga bulan ke depan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh wajib pajak untuk melengkapi administrasi yang diperlukan, termasuk pengurusan izin SIPA dan pemasangan instalasi flow meter,” tegasnya.
Gede juga mengingatkan, apabila kesempatan pembinaan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal, Kejaksaan akan mendukung langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ruang pembinaan secara kooperatif tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditentukan, Kejaksaan akan mendukung penuh langkah penertiban secara tegas sesuai amanat Peraturan Daerah,” ujarnya.
Kepala BPPD OKI, M. Putra Taufan menjelaskan, bahwa peringatan Hari Pajak Nasional menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Tahun ini penghargaan diprioritaskan pada kategori Pajak Air Tanah serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tingkat desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda OKI, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, para penerima penghargaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pelaksanaan kegiatan didukung melalui APBD Kabupaten OKI serta sponsorship dari Bank Sumsel Babel. (Choe)













Komentar