LAHAT, JURNAL SUMATRA – Menanggapi pemberitaan salah satu media yang beredar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Kikim Timur. Polres Lahat menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dan sedang dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Kikim Timur/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 31 Maret 2026 mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk diketahui sejak laporan diterima penyidik Polsek Kikim Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara bertahap, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengecek kondisi korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat, meminta Visum et Repertum, memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan menyita barang bukti.
“Lalu, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), melaksanakan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli medis,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK., MIK pada Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, selanjutnya status saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan penyidik menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelapor, dan tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak sampai disitu saja, sambungnya, pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di ruang pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat dengan didampingi penasihat hukumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka memberikan keterangan sesuai fakta yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selesai pemeriksaan, dikatakannya, penasihat hukum (PH) tersangka mengajukan permohonan agar terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan jaminan orang tua kandung dan Penasehat Hukum Permohonan tersebut, kemudian diproses sesuai mekanisme hukum dan diputuskan melalui risalah permohonan tidak dilakukan penahanan dengan adanya jaminan dari pihak penjamin.













Komentar