Mirisnya, diakui Sutra, masyarakat yang tertimpa pohon lalu masuk ke RSUD Lahat, juga dinilai lamban dalam mendapat penanganan pasien, sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Sementara, pihak RSUD Lahat meminta biaya perawatan selama dua hari sebesar Rp.5 juta, sekarang BPJS yang mana bertanggungjawab, apa BPJS kesehatan, atau BPJS ketenagakerjaan,” tanya Sutra dengan lantang.
Kepala bidang BPJS ketenagakerjaan mengatakan, ada 4 macam biaya yang ditanggung oleh pihaknya.
“Warga yang bekerja di perusahaan, pekerja bukan menerima upah, pekerja jasa kontruksi, dan pekerja,” ulasnya.
Kepala bidang BPJS kesehatan menyampaikan, pasien masuk dalam tanggungan BPJS kesehatan, korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, tapi, harus ada surat dari laporan dari polisi, begitu juga kecelakaan kerja.
Terakhir, dalam RDP Komisi I, II, dan VI DPRD Kabupaten Lahat, sepakat akan kembali melakukan RDP dengan pihak BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan untuk mengetahui lebih jelas dalam menggunakan BPJS. (D1N)













Komentar