oleh

Reformasi Administrasi Publik di Era Digital: Jangan Hanya Memindahkan Birokrasi ke Layar

JURNAL SUMATRA – Di era teknologi canggih sekarang ini, dinilai telah merubah cara masyarakat untuk berinteraksi dengan pemerintah. Sebab pelayanan yang dulunya dilakukan dengan cara bertatap muka, kini semakin banyak tersedia melalui platform digital. Seperti Dokumen elektronik, aplikasi pelayanan, sistem informasi, dashboard data, hingga kecerdasan buatan mulai menjadi bagian dari kehidupan birokrasi.

Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045 yang menempatkan transformasi digital, penguatan kolaborasi, dan tata kelola adaptif sebagai bagian penting menuju birokrasi kelas dunia.

Namun, kebijakan dan teknologi hanyalah fondasi.

Pasalnya, data OECD dalam Digital Government Outlook 2026 memberikan gambaran yang menarik. Indonesia memperoleh skor 0,61 pada Digital Government Index 2025, masih di bawah rata-rata OECD sebesar 0,70. Indonesia memiliki capaian sangat tinggi pada dimensi Digital by Design dengan skor 0,96, tetapi masih memiliki pekerjaan rumah pada Data-driven Public Sector, Government as a Platform, Open by Default, dan Proactiveness.

Pesannya jelas: Indonesia sudah cukup serius membangun pemerintahan digital, tetapi tantangan berikutnya adalah memastikan digitalisasi benar-benar menghasilkan pemerintahan yang lebih terintegrasi, berbasis data, terbuka, proaktif, dan berorientasi pada pengguna.

Dari Administrasi Berbasis Dokumen Menuju Administrasi Berbasis Data.

Salah satu perubahan mendasar yang perlu dilakukan adalah menggeser budaya administrasi dari berbasis dokumen menjadi berbasis data.

Selama ini, ukuran keberhasilan administrasi sering kali masih dekat dengan jumlah dokumen yang tersedia, laporan yang disampaikan, kegiatan yang dilaksanakan, atau prosedur yang telah dipenuhi. Semua itu penting untuk akuntabilitas. Tetapi administrasi publik tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah dokumen telah lengkap.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apa yang dapat kita pelajari dari data tersebut? masalah apa yang sebenarnya sedang terjadi? siapa yang paling membutuhkan intervensi pemerintah? apakah kebijakan yang dilakukan menghasilkan perubahan? apakah anggaran yang digunakan menghasilkan manfaat publik?

Data tidak boleh hanya menjadi arsip. Data harus menjadi dasar keputusan.

Dalam sektor pendidikan, misalnya, data tentang satuan pendidikan, peserta didik, guru, sarana prasarana, hasil belajar, perencanaan program, dan penggunaan anggaran seharusnya tidak berhenti sebagai laporan administratif. Data tersebut harus membantu pemerintah menemukan masalah, menentukan prioritas, merancang intervensi, serta mengevaluasi apakah kebijakan benar-benar menghasilkan perbaikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *