Di satu sisi, aktivitas perusahaan tetap berjalan. Di sisi lain, masyarakat yang mengklaim sebagai bagian dari perjuangan Plasma 2937 terus mendesak pemerintah untuk membuka kembali persoalan verifikasi dan memastikan siapa yang berhak atas lahan serta pengelolaan plasma tersebut.
Munculnya kembali penahanan armada perusahaan menjadi sinyal bahwa persoalan Plasma 2937 belum benar-benar selesai.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemkab Muratara. Apakah verifikasi ulang lahan eks HGU 2.937 hektare akan benar-benar dilaksanakan, atau persoalan ini kembali berujung pada aksi masyarakat tanpa kepastian?
Sebab, apabila tidak segera ada titik terang, bukan tidak mungkin ketegangan antara masyarakat, pengelola plasma, perusahaan, dan pemerintah kembali meningkat.
Publik kini menunggu: siapa sebenarnya yang berhak atas Plasma Pakar Maur 2937 hektare, bagaimana hasil verifikasi yang akan dilakukan, dan sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian atas hak yang mereka perjuangkan?(AkazZz)











Komentar