LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sudah jelas ada rambu larangan terpasang, tetapi seakan para sopir bus, tronton, dan truk masih saja memasuki kawasan Perkotaan Lahat, hingga terkesan tak mengindahkan serta mengabaikan larangan tersebut.
Meskipun terdapat pembatasan yang harus dipatuhi. Kondisi ini membuat petugas gabungan turun langsung melakukan pemantauan dan sosialisasi di lapangan, pada Kamis (15/10/2026) malam.
Penertiban dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lahat ini, dipimpin Kasat Pol PP Lahat Herry Kurniawan S.STP dan Plt Kepala Dishub Lahat Reyno Delfansyah S.IP MM.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah bus dan truk yang hendak memasuki kawasan kota dihentikan petugas. Mereka kemudian diminta memutar balik agar tidak melanjutkan perjalanan ke jalur yang dilarang.
Temuan itu menjadi perhatian serius petugas, karena keberadaan rambu larangan semestinya menjadi petunjuk yang dipatuhi setiap pengendara, bukan sekadar pelengkap jalan. Ketika aturan diabaikan, upaya menata lalu lintas pun berpotensi tidak berlangsung maksimal.
Untuk memperkuat pengawasan, pemasangan portal dapat menjadi salah satu opsi yang perlu dikaji. Guna membatasi akses kendaraan besar ke jalur yang tidak diperbolehkan. Keberadaan portal berpotensi menjadi pengendali fisik agar kendaraan dengan dimensi tertentu tidak mudah menerobos kawasan yang dibatasi.
Namun, pemasangan portal perlu mempertimbangkan kondisi jalan, kebutuhan akses kendaraan darurat, serta jalur alternatif bagi kendaraan besar agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Walaupun portal dipasang. Dalam keadaan darurat tetap bisa dilintasi,” ujar Plt Kadishub Lahat, Reyno Delfansyah
Sementara itu, dalam kegiatan pemantauan dan sosialisasi tersebut, petugas Satpol PP bersama Dishub mengambil tindakan langsung terhadap kendaraan yang hendak memasuki jalur terlarang.
“Benar, sejumlah bus dan truk memasuk jalur larangan, tadi kita arahkan untuk memutar balik,” ujar Kasat Pol PP Pemkab Lahat.
Ia mengaku, langkah ini menjadi bentuk pengawasan di lapangan sekaligus pengingat bagi pengemudi agar tidak mengabaikan rambu lalu lintas.
“Namun, sosialisasi saja tentu perlu diimbangi dengan kesadaran pengendara dan pengawasan yang konsisten. Jika pelanggaran terus berulang, rambu larangan akan kehilangan efektivitasnya sebagai instrumen pengendalian lalu lintas,” tambah Kasat Pol PP.
Kendaraan berdimensi besar yang melintas di jalur perkotaan dapat menambah beban lalu lintas, terutama ketika ruang jalan terbatas dan aktivitas masyarakat sedang padat. Karena itu, kepatuhan terhadap rambu menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas.













Komentar