Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku juga menjadi bagian dari tindakan yang dilaporkan.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam laporan perkara. Penerapan pasal tersebut akan ditangani lebih lanjut dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik selanjutnya merencanakan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik untuk kepentingan pembuktian. Petugas juga akan melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Setelah proses penyidikan selesai sesuai ketentuan, Penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ulasnya.
Polres Lahat mengapresiasi informasi dan peran serta masyarakat dalam membantu upaya pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Kerja sama masyarakat dengan kepolisian menjadi salah satu unsur penting dalam mendeteksi potensi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Satresnarkoba Polres Lahat akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (D1N)













Komentar