”Dalam kasus terdakwa Irfan, kami melihat karena telah ada kejelasan persesuaian antara keterangan saksi dan keterangan kedua terdakwa sehingga dapat di pahami persoalannya secara jelas bahwa keduanya hanyalah sekedar penerima upah sebagai sopir dan bukan sebagai penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal,” jelasnya kemudian.
Sementara, lanjut Kasi Intel, dalam kasus terdakwa Purwanto, keterangannya tidak bersesuaian dengan fakta lain yang terungkap di persidangan. Penuntut umum meyakini bahwa ketiga terdakwa bukan hanya bertindak sebagai sopir, namun berkedudukan sebagai penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal sekaligus merupakan pemilik kendaraan fuso yang dipergunakan untuk mengangkut batubara ilegal tersebut.
”Dalam kasus ketiga terdakwa ini tidak ada pihak lain yang hadir di persidangan untuk mengakui kepemilikan truk fuso yang di sita. Sehingga dapat di yakini bahwa kendaraan itu adalah milik ketiga terdakwa,” lanjutnya.
Kasi Intel berharap semua pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan dengan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Kami selaku penuntut umum tetap berkomitmen mengawal proses persidangan ini secara profesional, berintegritas, dan transparan dengan memastikan penuntut umum yang menyidangkan perkara ini dapat bertindak secara objektif dan independen,” tutupnya.(Win)













Komentar