MUBA, JURNAL SUMATRA – Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutbunla) di wilayah hukumnya, Kapolda Sumatera Selatan terus memberikan himbauan kepada masyarakat.
Khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tim yang terdiri dari TNI-Polri dan unsur pemerintahan, begitu gencar melakukan Patroli dan mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan pertanian. Bahkan, tak tanggung-tanggung ketika temukan titik api, tim gabungan gunakan helikopter untuk memadamkan api.
Sehingga dengan gencarnya penegakan hukum kasus karhutbunla, masyarakat tani di kabupaten Muba kesulitan untuk membuka lahan pertanian, para petani saat ini kebanyakan tidak lagi menanam padi, jagung dan sayur-mayur, mereka hanya menanam pohon kelapa sawit disela-sela limbah kayu bekas ditebas tebang sebelumnya.
Berbeda halnya dengan kasus ilegal drilling, meski kebakaran sumur dan penyulingan minyak yang dilakukan masyarakat secara tradisional kerap merenggut korban jiwa serta keluarkan asap tebal hitam pekat. Namun tim forkopimda terkesan bungkam, bahkan penegakan hukum kasus ilegal drilling pun terkesan alot seakan sulit untuk diberantas.
Hal ini diketahui dengan maraknya insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba. Seperti yang terjadi di Kecamatan Keluang tepatnya di Cobra 2 wilayah PT. Hindoli.
Dengan menjamurnya sumur minyak ilegal di kawasan perusahaan tersebut. Kebakaran terus menerus terjadi, bahkan baru-baru ini dikabarkan dalam satu pekan terakhir, sedikitnya tiga kali insiden kebakaran sumur minyak yang mengeluarkan asap hitam pekat.
Tidak hanya itu, dugaan pencemaran lingkungan, bukan hanya terjadi saat kebakaran sumur minyak ilegal, kios tempat penyulingan minyak mentah yang terdapat di beberapa wilayah dalam Kabupaten Muba, juga berpotensi lebih parah terhadap lingkungan. Dikarenakan asap hitam pekat keluar dari cerobong kios penyulingan minyak mentah yang dikelola masyarakat secara tradisional itu, setiap detik terjadi.
Maka dengan maraknya insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang mengeluarkan asap, ditambah lagi dengan banyaknya kios tempat penyulingan minyak mentah yang setiap detik mengeluarkan asap tebal hitam pekat, muncul pertanyaan dikalangan masyarakat tani.
“Apa bedanya asap ilegal drilling dengan asap membakar lahan pertanian!. Kok penegakan hukumnya terkesan lebih gencar pada pembakaran lahan pertanian yang berkisar kurang lebih satu jam, itupun dilakukan, kali dalam setahun,” ujar Guntoro (38) salah satu toko pemuda asal Desa Kertajaya Kecamatan Sungai Keruh saat di bincangi Jurnalsumatra.co melalui via Whatsapp, Jumat (22/8/2025) pagi.













Komentar