oleh

Pengedar Narkoba di Desa Karang Baru Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lagi. Jajaran Sat Resnarkoba pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat IPDA Noprianto,S.H., Kanit IDIK II IPDA Raden Putro,S.H, kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba.

Tersangkanya Ebit (45) ditangkap dikediamannya yang berada di Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, sekira pukul 19.15 WIB, pada Kamis (6/11/2025).

“Benar, Sat Resnarkoba Polres Lahat kembali berhasil menangkap kasus  narkoba,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK., MIK, melalui Kasi Humas Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono, SH, pada Sabtu (8/11/2025).

Jelas dia, awalnya Kasat Resnarkoba dapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Karang Baru, lalu perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah sasaran dan ciri – ciri orang telah diketahui, personil Sat Resnarkoba  pada Kamis (6/11/2025), sekira jam 19.15 WIB berhasil menangkap tersangka Ebit, sedang berada dibelakang rumah miliknya,” ungkap dia.

Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, jelas dia lagi, tersangka sempat buang bungkusan warna hitam menggunakan tangan kanannya ke arah luar pagar rumahnya. Namun, setelah tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan oleh Sat Resnarkoba Polres Lahat.

“Didapatkan 1 buah bungkusan plastik warna hitam di tanah tepatnya di depan pagar rumahnya, didalamnya berisikan 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 2 butir tablet warna merah muda berbentuk granat terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi,” terang dia.

Kemudian, lanjut dia, personil Sat Resnarkoba melanjutkan penggeledahan rumah tersangka, diatas meja teras depan rumah, didapati 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

“Lalu, didalam garasi rumah tersangka,  ditemukan juga 1 bungkus kotak rokok merek RC Bold warna merah, berisikan 6 paket paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga mendapatkan 2 bal plastik klip transparan, 6 lembar plastik klip transparan berukuran besar di dalam gudang rumah tersangka.

“Tak sampai disitu saja, juga dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Hp Oppo warna biru yang didapatkan di dalam kamar milik tersangka, karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, dan diakui tersangka bahwa barang bukti yang didapat miliknya,” tandas dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed