“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Satresnarkoba Amankan 29 Pengedar Narkoba
Kriminal|Senin, 5 Juli 2021, 21:41
Lahat, jurnalsumatra.com – Tanpa pandang bulu, sikat siapapun, salam brantas.!!! kata kata ini pantas digambarkan keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kepemimpinan Baca Selengkapnya
Gara-Gara Sabu Abi Rahman di Krangkeng Polisi
Kriminal|Senin, 5 Juli 2021, 16:53
Muba, jurnalsumatra.com – Satuan reserse narkoba Polres Muba kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu – sabu. Kali ini pelaku bernama ABI Baca Selengkapnya
Penjaga Toko Disikat Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Selasa, 29 Juni 2021, 18:57
Lahat, jurnalsumatra.com – Waw.!!! Hanya berjarak setengah jam Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH kembali berhasil mengungkap kasus Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Gulung Pengedar Ganja
Kriminal|Selasa, 29 Juni 2021, 17:06
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Giring Warga Ulak Pandan Kesel Tahanan
Kriminal|Sabtu, 26 Juni 2021, 20:19
Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat dalam memberantas peredaran Narkotika dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH dibantu Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Baca Selengkapnya












Komentar