Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Kapolsek Merapi Barat Imbau Masyarakat dan Perusahaan Bersama Jaga Keamanan dan Ketertiban
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Aksi dugaan pemukulan oleh oknum security PT Antar Lintas Raya (ALR) terhadap Saipul Alamsyah, saat memperjuangkan persoalan Tanah Baca Selengkapnya
Seminar ULH Buruh Sawit, Ini Penjelasan Wabup Widia Ningsih
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat makin serius dalam memberikan perlindungan kerja bagi para buruh salah satunya perusahaan sawit. Hal Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Curat Ditangkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka Ops Sikat Musi I, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan dua pria yang diduga Baca Selengkapnya
Nekat Edarkan Sabu, AS Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam Baca Selengkapnya
HUT TNI ke-81, Kodim Gelar Tournament Domino Orado Piala Panglima TNI
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0405/Lahat Mayor Inf Subianto mewakili Dandim 0405/Lahat Letkol Inf David Jihandika Henry Wijayanto, S.H., Baca Selengkapnya












Komentar