Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Pastikan Kebenaran Info Aksi Begal, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Patroli di Jalan Lintas Lahat – Pagaralam
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Seakan tak mengenal kata lelah, ditengah malam seharusnya istirahat tidur, tapi, tidak untuk Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Baca Selengkapnya
HUT TNI ke-81, Dua Kapolsek Beri Kejutan ke Koramil 405-12 Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dua Kapolsek yakni Kota Lahat dan Pseksu memberikan kejutan ke Koramil 405-12 Lahat, dalam rangka Hari Ulang Tahun Baca Selengkapnya
Polsek Pseksu Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri 1 Pseksu
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Di Aula Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Baca Selengkapnya
Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kompol Mastoni, Ini Pesan Kapolres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di lapangan Polres Lahat, upacara kenaikan pangkat pengabdian Kompol Mastoni SE, yang berlangsung khidmat., dipimpin langsung oleh Baca Selengkapnya
Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Dosen UNSELA Memasuki Babak Baru
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kasus dugaan pemalsuan surat dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP, yang dilaporkan Baca Selengkapnya












Komentar